Pendidikan Kesetaraan


Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam perkembangannya, saat ini mulai dikembangkan pula program Paket C Kejuruan dan homeschooling. Home schooling, adalah layanan pendidikan yang dilakukan secara teratur, terarah dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau ditempat-tempat lain, dimana proses belajar berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar semua potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal. Sasaran pendidikan keaksaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.

Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai kegiatan antara lain: (1). Pengembangan dan penataan sistem pendataan, (2) Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan, (3). Pengembangan rintisan penyelenggaran dan pembelajaran, (4). Pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran, (5). Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (6). BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C, (7). Sosialisasi, promosi dan fasilitasi, dan (8). Pengendalian dan penjaminan mutu program.