Pendidikan Kesetaraan
adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang
meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan
sejenis lainnya.
Dalam perkembangannya, saat ini mulai dikembangkan pula program Paket C
Kejuruan dan homeschooling. Home schooling, adalah layanan pendidikan
yang dilakukan secara teratur, terarah dan terencana dilakukan oleh
orangtua/keluarga di rumah atau ditempat-tempat lain, dimana proses
belajar berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar semua
potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal. Sasaran
pendidikan keaksaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang
atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga
tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Dalam
penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan
menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi,
dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional
pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai
kegiatan antara lain: (1). Pengembangan dan penataan sistem pendataan,
(2) Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan, (3).
Pengembangan rintisan penyelenggaran dan pembelajaran, (4). Pengembangan
kurikulum dan metode pembelajaran, (5). Pengembangan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, (6). BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket
C, (7). Sosialisasi, promosi dan fasilitasi, dan (8). Pengendalian dan
penjaminan mutu program.